Persyaratan

Posted by Unknown Senin, 04 Mei 2015 0 komentar


Waktu danTempat
- Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota tempat domisiti setiap hari kerja.
􀂙 Syarat-Syarat Untuk Mendaftar Haji
a. beragama Islam;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
c. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
d. memiliki Kartu Keluarga;
e. memiliki Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau Buku Nikah atau Ijazah.(bila tidak punya bisa diganti surat keterangan dari camat)
f. apabila jamaah haji sudah punya paspor yang masih berlaku pada point d dan e diganti dengan photo copy paspor dengan menunjukkan paspor aslinya.
g. Memiliki tabungan untuk setoran awal diatas Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
􀂙 CaraMendaftar
Ø  Memeriksakan diri ke Puskesmas setempat;
Ø  Membuka tabungan pada Bank Penerima Setoran - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dengan saldo diatas 25 juta;
Ø  Datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai domisili dengan membawa Surat Keterangan Sehat, KTP, Buku Tabungan dan pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 buah Menyerahkan pas foto 3 x4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan berlatar belakang putih dan berukuran wajah tampak 70-80%.
Ø  Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dipandu petugas dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
Ø  BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditransfer ke rekening Menteri Agama Cq. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Setoran Awal Haji. Cabang BPS-BPIH menginput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi sebagai bukti telah syah terdaftar sebagai calon jemaah. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal.
Di BPS BPIH jamaah akan mendapatkan 5 (lima) lembar bukti setor:
1. Lembar pertama (asli) untuk calon jemaah haji;
2. Lembar kedua untuk BPS BPIH;
3. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama;
5. Lembar kelima untuk Kantor Kementerian Agama Pusat cq Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ø  Melaporkan diri ke Kankemenag Kab/ Kota tempat mendaftar paling lambat 5 (lima) hari dengan menyerahkan Bukti Setoran dari Bank
PELUNASAN BPIH
Ø  Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR, yang digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Ø  Prioritas pemberangkatan jemaah haji diberikan kepada calon jemaah haji yang nomor porsinya masuk dalam alokasi porsi provinsi dan telah melunasi BPIH tahun berjalan, belum pernah haji dan berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah.
Ø  Waktu dan Tempat Pelunasan
Ø  Waktu pelunasan BPIH tahun berjalan dilaksanakan setelah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Ø  Pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat setor semula.
Ø  Syarat-Syarat Untuk Melunasi BPIH
Ø  Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi Provinsi dengan ketentuan:
ü  Belum pernah haji;
ü  Berusia 18 tahun dan atau sudah menikah.
ü  Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang pernah haji dan akan bertindak sebagai mahram bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud di atas, atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan dikonfirmasikan ke dalam SISKOHAT sebelum waktu pelunasan dimulai.
Ø  Cara Melakukan Pelunasan BPIH
- Datang ke BPS BPIH dengan membawa Bukti Setoran Awal;
- Menambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Presiden;
- Menerima Bukti Setoran Pelunasan BPIH;
- Melaporkan diri ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar paling lambat 7 (tujuh) hari dengan membawa dan menyerahkan Bukti Setoran Pelunasan warna merah dan kuning, pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 20 buah dan ukuran 4x6 sebanyak 2 buah;
Ø  Calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi porsi Provinsi tetapi tidak melunasi BPIH tahun berjalan menjadi waiting list tahun berikutnya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Persyaratan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kuaundaankudus.blogspot.com/2015/05/persyaratan_4.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Buat Email | Copyright of KUA UNDAAN.