Ketentuan Biaya dan Aturan Pelayanan
Jumat, 01 Mei 2015
0
komentar

KETENTUAN BIAYA NIKAH
Dasar :
PP 19/2015 PP 48/2014
jo PMA 46/2014 jo Kep Dirjen Bimas Islam No Dj.II/748 Tahun 2014
a.
Nikah
atau Rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tariff Rp. 0,00
b.
Nikah
atau Rujuk di luar KUA dikenakan tariff Rp. 600.000,-
c.
Nikah
atau Rujuk di KUA pada hari libur dan luar jam kerja dikenakan tarif Rp.
600.000,-
d.
Catin
yang tidak mampu secara ekonomi atau warga yang terkena bencana di kenakan
tarif Rp. 0,00 dengan ketentuan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari Kepala Desa yang diketahui Camat
e.
Pengenaan
tarif Rp. 0,00 bagi warga tidak mampu dan warga yang terkena bencana tidak
berlaku bagi pernikahan massal yang dikoordinir oleh pihak sponsor atau
penyandang dana
f.
Pencatatan
Nikah yang dilakukan berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama melalui Itsbat
Nikah dikenakan tarif Rp. 0,00

NOREK
Bank persepsi :
Bank BRI Norek : 023001002788304
Bank BNI Norek : 03461388083

ATURAN
PELAYANAN AKAD NIKAH
SESUAI PMA
11/2007 PASAL 21
Ayat 1 : Akad
Nikah dilaksanakan di KUA
Ayat 2 :
Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad
nikah dapat dilaksanakan di luar KUA
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ketentuan Biaya dan Aturan Pelayanan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kuaundaankudus.blogspot.com/2015/05/ketentuan-biaya-dan-aturan-pelayanan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar