Persyaratan

Posted by Unknown Sabtu, 02 Mei 2015 0 komentar


Persyaratan Perkawinan Sesama WNI :
  1. Foto Copy KTP,  Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir untuk Calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui Kepala Desa/ Lurah setempat.
  3. Surat Keterangan untuk menikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N3, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo Catin ukuran 2x3 masing-masing 2 (dua) lembar, dan 4x6 masing-masing 1 (satu) lembar dengan latar belakang foto warna biru.
  5. Melampirkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi catin berstatus duda/janda hidup, jika Duda/Janda mati harus ada Surat Kematian/Akta Kematian dan surat Model N6 dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  6. Harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,
  7. Bagi Catin laki-laki yang akan berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama.
  8. Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5).
  9. Bagi Catin yang bukan penduduk wilayah Kec. Undaan Kab. Kudus, dan akan melangsungkan pernikahan di Kecamatan Undaan harus ada surat Rekomendasi /Pengantar Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi Catin penduduk wilayah Kec. Undaan dan akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Undaan harus ada Surat Rekomendasi/Pengantar Nikah dari KUA Kec. Undaan.
  11. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
  12. Catin mendaftarkan diri ke KUA Kec. Undaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Aqad Nikah, apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat
  13. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  14. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
Persyaratan Perkawinan Campuran :
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Persyaratan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kuaundaankudus.blogspot.com/2015/05/persyaratan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Buat Email | Copyright of KUA UNDAAN.