Persyaratan
Sabtu, 02 Mei 2015
0
komentar
Persyaratan Perkawinan Sesama WNI :
- Foto Copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir untuk Calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui Kepala Desa/ Lurah setempat.
- Surat Keterangan untuk menikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N3, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo Catin ukuran 2x3 masing-masing 2 (dua) lembar, dan 4x6 masing-masing 1 (satu) lembar dengan latar belakang foto warna biru.
- Melampirkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi catin berstatus duda/janda hidup, jika Duda/Janda mati harus ada Surat Kematian/Akta Kematian dan surat Model N6 dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,
- Bagi Catin laki-laki yang akan berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama.
- Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5).
- Bagi Catin yang bukan penduduk wilayah Kec. Undaan Kab. Kudus, dan akan melangsungkan pernikahan di Kecamatan Undaan harus ada surat Rekomendasi /Pengantar Nikah dari KUA setempat.
- Bagi Catin penduduk wilayah Kec. Undaan dan akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Undaan harus ada Surat Rekomendasi/Pengantar Nikah dari KUA Kec. Undaan.
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
- Catin mendaftarkan diri ke KUA Kec. Undaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Aqad Nikah, apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat
- Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
- Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
Persyaratan Perkawinan Campuran :
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Foto Copy PasPort
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Persyaratan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kuaundaankudus.blogspot.com/2015/05/persyaratan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar