Persyaratan

Posted by Unknown Senin, 04 Mei 2015 0 komentar


Waktu danTempat
- Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota tempat domisiti setiap hari kerja.
􀂙 Syarat-Syarat Untuk Mendaftar Haji
a. beragama Islam;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
c. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
d. memiliki Kartu Keluarga;
e. memiliki Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau Buku Nikah atau Ijazah.(bila tidak punya bisa diganti surat keterangan dari camat)
f. apabila jamaah haji sudah punya paspor yang masih berlaku pada point d dan e diganti dengan photo copy paspor dengan menunjukkan paspor aslinya.
g. Memiliki tabungan untuk setoran awal diatas Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
􀂙 CaraMendaftar
Ø  Memeriksakan diri ke Puskesmas setempat;
Ø  Membuka tabungan pada Bank Penerima Setoran - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dengan saldo diatas 25 juta;
Ø  Datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai domisili dengan membawa Surat Keterangan Sehat, KTP, Buku Tabungan dan pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 buah Menyerahkan pas foto 3 x4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan berlatar belakang putih dan berukuran wajah tampak 70-80%.
Ø  Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dipandu petugas dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
Ø  BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditransfer ke rekening Menteri Agama Cq. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Setoran Awal Haji. Cabang BPS-BPIH menginput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi sebagai bukti telah syah terdaftar sebagai calon jemaah. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal.
Di BPS BPIH jamaah akan mendapatkan 5 (lima) lembar bukti setor:
1. Lembar pertama (asli) untuk calon jemaah haji;
2. Lembar kedua untuk BPS BPIH;
3. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama;
5. Lembar kelima untuk Kantor Kementerian Agama Pusat cq Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ø  Melaporkan diri ke Kankemenag Kab/ Kota tempat mendaftar paling lambat 5 (lima) hari dengan menyerahkan Bukti Setoran dari Bank
PELUNASAN BPIH
Ø  Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR, yang digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Ø  Prioritas pemberangkatan jemaah haji diberikan kepada calon jemaah haji yang nomor porsinya masuk dalam alokasi porsi provinsi dan telah melunasi BPIH tahun berjalan, belum pernah haji dan berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah menikah.
Ø  Waktu dan Tempat Pelunasan
Ø  Waktu pelunasan BPIH tahun berjalan dilaksanakan setelah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Ø  Pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat setor semula.
Ø  Syarat-Syarat Untuk Melunasi BPIH
Ø  Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi Provinsi dengan ketentuan:
ü  Belum pernah haji;
ü  Berusia 18 tahun dan atau sudah menikah.
ü  Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang pernah haji dan akan bertindak sebagai mahram bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud di atas, atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan dikonfirmasikan ke dalam SISKOHAT sebelum waktu pelunasan dimulai.
Ø  Cara Melakukan Pelunasan BPIH
- Datang ke BPS BPIH dengan membawa Bukti Setoran Awal;
- Menambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Presiden;
- Menerima Bukti Setoran Pelunasan BPIH;
- Melaporkan diri ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar paling lambat 7 (tujuh) hari dengan membawa dan menyerahkan Bukti Setoran Pelunasan warna merah dan kuning, pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 20 buah dan ukuran 4x6 sebanyak 2 buah;
Ø  Calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi porsi Provinsi tetapi tidak melunasi BPIH tahun berjalan menjadi waiting list tahun berikutnya.

Baca Selengkapnya ....

Alur proses pendaftaran

Posted by Unknown 0 komentar


Baca Selengkapnya ....

Alur perwakafan

Posted by Unknown 0 komentar




Dasar Hukum
1.        Fiqh Wakaf
2.        Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
3.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
4.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
5.        Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
6.        Instruksi Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
7.        Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf
Alur Proses SERTIPIKASI TANAH WAKAF

1.  Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2.  Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3.  Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4.  Nadzir terdiri dari
a.  Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b.  Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c.    Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5.  Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6.  Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7.   Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8.   Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9.   Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada. (lihat gambar tahapan sertipikai tanah wakaf)

Baca Selengkapnya ....

Persyaratan

Posted by Unknown Sabtu, 02 Mei 2015 0 komentar


Persyaratan Perkawinan Sesama WNI :
  1. Foto Copy KTP,  Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir untuk Calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui Kepala Desa/ Lurah setempat.
  3. Surat Keterangan untuk menikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N3, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo Catin ukuran 2x3 masing-masing 2 (dua) lembar, dan 4x6 masing-masing 1 (satu) lembar dengan latar belakang foto warna biru.
  5. Melampirkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi catin berstatus duda/janda hidup, jika Duda/Janda mati harus ada Surat Kematian/Akta Kematian dan surat Model N6 dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  6. Harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,
  7. Bagi Catin laki-laki yang akan berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama.
  8. Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5).
  9. Bagi Catin yang bukan penduduk wilayah Kec. Undaan Kab. Kudus, dan akan melangsungkan pernikahan di Kecamatan Undaan harus ada surat Rekomendasi /Pengantar Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi Catin penduduk wilayah Kec. Undaan dan akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Undaan harus ada Surat Rekomendasi/Pengantar Nikah dari KUA Kec. Undaan.
  11. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
  12. Catin mendaftarkan diri ke KUA Kec. Undaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Aqad Nikah, apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat
  13. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  14. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
Persyaratan Perkawinan Campuran :
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

Baca Selengkapnya ....
Buat Email | Copyright of KUA UNDAAN.