Persyaratan
Senin, 04 Mei 2015
0
komentar
Waktu danTempat
- Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota tempat domisiti setiap hari kerja.
Syarat-Syarat Untuk Mendaftar Haji
a. beragama Islam;
b. sehat jasmani dan rohani
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
c. memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku
d. memiliki Kartu Keluarga;
e. memiliki Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau Buku Nikah atau
Ijazah.(bila tidak punya bisa diganti surat keterangan dari camat)
f. apabila jamaah haji sudah punya paspor yang masih berlaku pada point
d dan e diganti dengan photo copy paspor dengan menunjukkan paspor
aslinya.
g. Memiliki tabungan untuk
setoran awal diatas Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
CaraMendaftar
Ø Memeriksakan diri ke Puskesmas setempat;
Ø Membuka tabungan pada Bank Penerima Setoran - Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dengan saldo diatas 25 juta;
Ø Datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
sesuai domisili dengan membawa Surat Keterangan Sehat, KTP, Buku Tabungan dan
pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 buah Menyerahkan pas foto 3 x4 sebanyak
10 lembar dengan ketentuan berlatar belakang putih dan berukuran wajah tampak
70-80%.
Ø
Mengisi Surat
Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
dipandu petugas dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kab/Kota;
Ø
BPS-BPIH membuat
nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditransfer ke
rekening Menteri Agama Cq. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH
yang ditunjuk sebagai pooling dana Setoran Awal Haji. Cabang BPS-BPIH menginput
nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi
sebagai bukti telah syah terdaftar sebagai calon jemaah. Kemudian Calon Haji
mendapatkan bukti setoran awal.
Di BPS BPIH jamaah akan mendapatkan 5 (lima) lembar
bukti setor:
1. Lembar pertama (asli) untuk calon jemaah haji;
2. Lembar kedua untuk BPS BPIH;
3. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
4. Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian
Agama;
5. Lembar kelima untuk Kantor Kementerian Agama Pusat
cq Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ø
Melaporkan diri
ke Kankemenag Kab/ Kota tempat mendaftar paling lambat 5 (lima) hari dengan
menyerahkan Bukti Setoran dari Bank
PELUNASAN BPIH
Ø
Besaran BPIH
ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan
DPR, yang digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Ø
Prioritas
pemberangkatan jemaah haji diberikan kepada calon jemaah haji yang nomor
porsinya masuk dalam alokasi porsi provinsi dan telah melunasi BPIH tahun
berjalan, belum pernah haji dan berusia 18 tahun ke atas dan atau sudah
menikah.
Ø
Waktu dan Tempat
Pelunasan
Ø Waktu pelunasan BPIH tahun berjalan dilaksanakan
setelah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH)
Ø Pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat setor
semula.
Ø
Syarat-Syarat
Untuk Melunasi BPIH
Ø Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi
Provinsi dengan ketentuan:
ü Belum pernah haji;
ü Berusia 18 tahun dan atau sudah menikah.
ü Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang pernah
haji dan akan bertindak sebagai mahram bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud di
atas, atau pembimbing ibadah haji yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan dikonfirmasikan ke dalam SISKOHAT sebelum waktu
pelunasan dimulai.
Ø Cara Melakukan Pelunasan BPIH
- Datang ke BPS BPIH dengan membawa Bukti Setoran Awal;
- Menambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan
besaran yang ditetapkan oleh Presiden;
- Menerima Bukti Setoran Pelunasan BPIH;
- Melaporkan diri ke Kankemenag Kab/Kota tempat
mendaftar paling lambat 7 (tujuh) hari dengan membawa dan menyerahkan Bukti
Setoran Pelunasan warna merah dan kuning, pasfoto terbaru ukuran 3x4 sebanyak
20 buah dan ukuran 4x6 sebanyak 2 buah;
Ø
Calon jemaah haji
yang masuk dalam alokasi porsi Provinsi tetapi tidak melunasi BPIH tahun
berjalan menjadi waiting list tahun berikutnya.
Baca Selengkapnya ....